Sekarang ini banyak sekali jenis perbankan yang mulai berkembang pesat di Indonesia. Jenis perbankan antara lain yakni perbankan syariah. Perbankan syariah merupakan sebuah bank deposito syariah yang keberadaannya sudah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Di Bank deposito syariah anda bisa melakukan tabungan deposito. Perkembangan perbankan syariah deposito hingga saat sekarang sudah mengalami kemajuan yang cukup pesat.
Keberadaan Bank syariah yang hingga sekarang telah lumrah di Indonesia dan beragam produk yang di kembangkan salah satunya yakni jenis tabungan deposito mudharabah. Dari sini sudah pasti jika anda lebih memahami maksudnya apakah perbedaan dari sistem tabungan deposito pada umumnya dengan deposito mudharabah.
Perbedaan Tabungan Deposito Konvensional dan Mudharabah
Jika pada deposito konvensional sistem perbankan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan ketetapan yang sesuai peraturan. Namun, jika deposito dengan sistem mudharabah lebih mengedepankan pada nilai mudharabah yang menggunakan prinsip prinsip hukum islam atau sesuai dengan syariah. Tentunya tabungan deposito memiliki perbedaan yang cukup mendasar yang antara lain yakni jika pada deposito mudharabah sistem bagi hasil dan bukan menggunakan sistem bunga seperti pada tabungan pada umumnya ata secara konvensional.
Pendapatan yang di berikan di sistem mudharabah akan tetap dan terus berfluktuasi yang di dasarkan pada tingkat bank syariah. Disamping hal tersebut, kedudukan pada tabungan deposito mudharabah pada bank syariah tidak memiliki istilah hutang piutang antara nasabah.
Dari sini seharusnya sudah mulai memahami jika dalam tabungan deposito syariah merupakan suatu jenis investasi yang dilakukan oleh bank terhadap nasabahnya. Sedangkan kedudukan bank syariah sendiri akan dicatat sebagai bentuk investasi yang dinamakan sebagai investasi mudharabah muthlaqah.
Selanjunya dalam deposito syariah telah dipaparkan menjadi tiga jenis deposito syariah yang mana antara lain; deposito syarian yang dananya di depositokan atau diinvestasikan, dan keuntungan akan di bagi dengan deposan juga mudharib atau pihak bank berdasarkan kesepakatan yang telah di tetapkan oleh pihaknya antara nasbah dengan bank. Sehingga yang menjadi kesepakatan bukan dari bunga bank namun dari nisbah.