Pinjaman syariah sekarang ini begitu diminati oleh banyak masyarakat baik untuk keperluan usaha atau perusahaan hingga personal. Beragam kebutuhan tersebut nantinya memang akan disesuaikan dengan syariat Islam itu sendiri apakah bertentangan dengan ketentuan atau tidak.

Pada prinsipnya, pinjaman yang menggunakan basis syariah ini tidak berbeda jauh dengan pinjaman konvensional. Misalnya saja menggunakan sertifikat rumah atau kendaraan sebagai jaminan. Dan dengan masa cicilan yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan. Begitu juga untuk persyaratan hingga pengisian data yang tidak berbeda dengan pinjaman konvensional.

Namun, ada beberapa item yang memang tidak sama dengan pinjaman konvensional. Misalnya saja dari segi akad yang mengusung pada aturan DSN MUI. Pinjaman syariah yang ditawarkan tidaklah bersifat memberatkan nasabah itu sendiri.

pinjaman syariah

Misalnya saja dari segi tujuan pinjaman syariah yang diajukan. Apakah itu untuk mengembangkan usaha, biaya uang sekolah, biaya untuk pengobatan, biaya pernikahan hingga dana proyek. Intinya adalah tidak melanggar kategori yang memang dilarang dalam transaksi syariah.

Selain itu, ketentuan yang ditetapkan oleh pinjaman ini juga berbeda. Misalnya saja jangka waktu pembayaran atau masa tenor yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan. Kemudian, cicilan dan akadnya memang disesuaikan dengan syariah itu sendiri.

Lantas, siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman ini? Sebagai persyaratan, maka yang bisa mengisi form pinjaman syariah in mereka yang berasal dari nasabah individu atau perorangan. Kemudian, nasabah perusahaan yang sudah berbadan hukum dan berbadan usaha.  Selain itu, persyaratan dari segi administrasi juga tidak bisa diabaikan. Misalnya saja harus sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah.  Dan tentu saja, memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Sebagai rekomendasi, bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman berbasis syariah adalah Bank Danamon. Adapun lembaga perbankan ini memiliki program yang cukup menarik yaitu pinjaman syariah dimana siapa saja baik itu untuk personal, perusahaan hingga koperasi sekalipun bisa mengajukannya. Untuk persyaratannya sendiri cukup mudah termasuk proses persetujuannya. Asalkan segala dokumen terpenuhi dengan baik sehingga Anda tidak perlu menunggu terlalu lama.

Artikel yang Disarankan